Minggu, 11 Januari 2009

Profil Komite Medis RSU Mataram



KOMITE MEDIK
Merupakan Wadah non struktural yang keanggotaannya dipilih dari Ketua Kelompok Staf Medis Fungsional (SMF) atau yang mewakili SMF
Pembentukan Komite Medik ditetapkan oleh SK Gubernur atas usulan Direktur dengan masa kerja 3 (tiga) tahun
Keanggotaan Staf Medis Fungsional (SMF) dan Panitia ditetapkan dengan SK Direktur
Komite Medik berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur

TUGAS KOMITE MEDIK

  1. Membantu Direktur RSUD Mataram didalam penyusunan standar pelayanan Medis sesuai perkembangan ilmu dan tehnologi dibidang kedokteran
  2. Memantau penerapan standar-standar Pelayanan Medis
  3. Melakukan pembinaan etika profesi Staf Medis Fungsional
  4. Mengatur kewenangan profesi Staf Medis Fungsional
  5. Mengembangkan program pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga medis fungsional
  6. Meningkatkan dan mengembangkan program penelitian dan pengembangan Teknologi Kesehatan
  7. Meningkatkan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta Pengendalian Mutu Pelayanan Medis
  8. Mengkoordinir kegiatan Panitia yang berada di bawah Komite Medik
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Mataram

SUSUNAN KOMITE MEDIK

KETUA: Dr. Salim, Sp.P
Wakil Ketua : Dr. H. Haris Widita, Sp.PD
Badan Pertimbangan:
1.Dr. H. Tatang H. Didayat, Sp.A
2.Dr. H. Sigit Jatmika, Sp.B
3.Dr. I Gede Suparta, Sp.M
4.Dr. Stephanus Gunawan

ANGGOTA ex OFFICIO
Ketua Staf Medis Fungsional
Kepala Instalasi Bedah Sentral
Kepala Instalasi Laboratorium
Kepala Instalasi Radiologi
Kepala Instalasi Rawat Jalan
Kepala Instalasi Rawat Inap
Kepala Instalasi Gawat Darurat

KOMITE MEDIK dan PANITIA
Keanggotaan Panitia diambil dari SMF dan tenaga non medik / paramedik yang dipandang cakap untuk pelaksanaan tugas
Anggota Panitia menentukan uraian tugas anggota dan masing-masing pelaksanaan dipertanggungjawabkan kepada Komite Medik

Dalam Melaksanakan Tugasnya Komite Medik dibantu oleh Panitia-Panitia, al:
1.Panitia Farmasi dan Terapi
2.Panitia Rekam Medik
3.Panitia Pengendalian Mutu
4.Panitia Penanggulangan Kanker
5.Panitia Transfusi Darah dan Jaringan
6.Panitia Pengendalian Infeksi Nosokomial
7.Panitia Etika Profesi Kedokteran

Dalam Melaksanakan Tugasnya Komite Medik dibantu oleh Panitia-Panitia, al:
1. Panitia Kredensial
2. Panitia Pengembangan Staf dan Pendidikan Profesi
3. Panitia Audit Maternal Perinatal
4. Panitia Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS)
5. Panitia Penanggulangan HIV/AIDS

PROGRAM KERJA
Pelayanan medik harus disediakan dan diberikan kepada pasien sesuai dengan standar-standar pelayanan profesi dengan mengacu pada perkembangan Ilmu kedokteran mutakhir, serta memanfaatkan kemampuan dan fasilitas Rumah Sakit secara optimal

Tujuan Pelayanan Medik adalah mengupayakan kesembuhan pasien serta kepuasan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan

KEDUDUKAN KOMITE MEDIK dalam Organisasi RSUD Mataram
Ketua Komite Medik dalam organisasi Rumah Sakit setingkat / sejajar dengan Wakil Direktur
Hubungan kerja adalah fungsional.
Ketua Komite Medik secara berkala perlu rapat dengan jajaran struktural Rumah Sakit 1 (satu) bulan sekali. Rapat itu merupakan rapat gabungan antara Komite Medik harian bersama jajaran struktural Rumah Sakit.